Sabtu, 09 Maret 2013

Iseng Hardisk tidak Bisa Dibuka

Mungkin bagi Anda yang suka menjaili teman-teman Anda agar mereka merasa jengkel atau marah, mungkin cara iseng yang satu ini bisa anda coba. yaitu dengan cara membuat harddisk komputer atau laptop teman Anda tidak bisa di buka, bahkan mungkin jika Anda yang terkena ulah iseng teman Anda sendiri akan merasa terkejut jika harddisk komputer atau laptop Anda tidak bisa dibuka. Dan apabila itu terjadi pasti Anda berfikir kalau harddisk Anda rusak atau sector. Padahal hal semua pikiran itu salah, dengan sedikit bermain dengan registry windows itu semua bisa dilakukan. Baiklah saya akan memberikan cara agar harddisk tidak bisa dibuka.

simak tutorial berikut ini dengan seksama :

  1. Klik tombol Start.
  2. kemudian pilih Run. 
  3. Cari key : HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\Current-Version\Policies\Explorer.
  4. Buat DWORD baru dengan cara klik kanan di regedit.
  5. Beri nama regedit tersebut dengan nama : NoViewOnDrive
  6. Beri nilai DWORD baru tersebut dengan nilai hexa desimal sesuai dengan drive yang akan Anda tutup.
  7. Untuk mengetahui nilai hexa desimal-nya silahkan di download disini.
  8. Setelah DWORD di isi dengan nilai hexa desimal, restart komputer atau laptop Anda
  9. Setelah komputer atau laptop Anda di restart, cobalah buka drive yang Anda tutup tadi. Apa yang terjadi...? drive yang ditutup tadi tidak dapat dibuka dan windows memberikan peringatan untuk menghubungi administrator.
  10. Selesai.
  11. Mudah-kan. 
Bagaimana, mengasyikkan bukan..? Jika kita melihat wajah teman kita yang bingung, panik, sedih,dll  ketika melihat drive komputer atau laptop-nya tidak bisa terbuka.hahaha :))
Lalu bagaimana cara menormalkan-nya lagi..? Tenang. Itu semua bisa dilakukan, caranya mudah, tinggal hapus sajaDWORD yang telah kita buat tadi dan restart lagi komputer atau laptop Anda.

Tutorial diatas adalah cara menutup 1 drive saja. Lalu bagaimana cara menutup drive lebih dari satu...? mudah saja, Anda hanya tinggal menggunakan ilmu matematika yaitu pertambahan. 
Contoh:
Misalkan Anda ingin menutup Drive D & Drive H , maka nilai hexa desimal yang dimasukkan kedalam  DWORD adalah ( Drive D = 8) + ( Drive H = 128) = 8 + 128 = 136, jadi nilai hexa desimal yang harus Anda masukkan ke DWORD adalah 136 maka Drive D & Drive H akan tertutup atau tidak bisa dibuka.


Selamat mencoba !!!.

Membongkar dan memperbaiki epson TX121


Kali ini saya akan memberikan sedikit referensi bagi Anda yang memiliki keinginan untuk membaongkar printer epson tipe TX121x. Semoga dengan posting saya kali ini bisa membantu Anda untuk memperbaiki printer epson yang rusak, dari pada di bawa ketikang service yang harus menunggu beberapa hari sampai berbulan-bulan. Kebetlan printer epson yang saya perbaiki ini adalah dengan kerusakkan mati total. Jadi selain Anda dapat mengetahui cara membongkar printer epson TX121, Anda juga dapat mengetahi bagaimana cara memperbaiki printer epson yang rusak mati. Baiklah tanpa banyak kata-kata lagi saya akan memberikan langkah-langkah dalam membongkar printer epson TX121 beserta gambarnya berikut ini.

Sebelum membonngkar alat-alat yang perlu disiapkan adalah printer epson yang akan di bongkar pastinya :) , obeng, dan juga peralatan reparasi elektronika seperti; solder, timah, attraktok (penyedot timah), dan beberapa komponen yang digunakan dalam penggantian komponen printer yang rusak.

Jika semua alat-alat yang dibutuhkan sudah selesai disiapkan maka Anda siap untuk menbongkar printer pson TX121x.  Dalam membongkar printer  epson TX121x ini Anda akan menemukan 6 buah baut, dan jika Anda akan membongkar/melepas MainBoard dari printer tersebut maka Anda harus melepas kurang lebih 8 buah baut.
1. Pada bagian belakang printer ada 4 lubang baut yang Anda harus lepas.

2. Lepaskan tutup scan printer, dengan cara menarik 2 pengunci  tutup tersebut  keatas.


3. Kemudian pada bagian depan printer ada 1 buah baut yang terletak di pojok kiri atas.

4. Sebelum Anda melakukan langkah ke-3 Anda harus melepaskan tutup depan printer tersebut. (lihat gambar dibawah ini). Lepaskan dengan cara menariknya kekiri (lihat anak panah), hati hati karena ada sebauh per pada bagian tersebut.


5. Setelah tutup depan berhasil Anda lepaskan maka akan terlihat dengan jelas sebuah baut pada bagian pojok kiri atas.

6. Pada bagian switch control power, scan, stop (lihat gambar) ada 2 buah pengunci dibagian atasnya. Lepaskan kunci tersebut melalui bagian depan printer.

7. Jika langkah ke-6 sdah dilakukan, dorong kedepan bagian switch control tersebut. (lihat anak panah pada gambar). Maka Anda akan melihat 1 buah baut pada pojok kanan bawah.


8. Jika langkah 1-7 sudah Anda lewati maka priter tersebut sudah dapat di bongkar. Dalam membongkar, anda harus berhati-hati karena ada 4 buah pengunci yang akan menyulitkan Anda pada langkah ke-8 ini. Pengunci tersebut ada 2 di kiri dan 2 lagi di kanan. (gambar di bawah ini adalah pengunci). 

Tambahan : jika Anda telah berhasil membuka printer (bagian scan) maka jangan langsung ditarik keatas, karena ada kabel fleksible yang harus dilepaskan terlebih dahulu
9. Setelah langkah ke-8 sudah selesai maka printer sudah terbuka. (lihat gambar).

10. Langkah selanjutnya adalah membongkar mekanik printer. Sebelum membongkar mekanik, lepaskan dahulu 2 buah baut yang ada. (lihat gambar). Setelah Anda melepaskan baut yang ada, barulah mekanik tersebut bisa dilepaskan dari body printer dengan cara menarik mekanik printer tersebut keatas

11. Gambar di bawah ini adalah mekanik printer yang telah berhasil di lepaskan dari body

12. Posisi MainBoard dari printer epson TX121x ini terletak pada bagian belakang sebelah kiri (lihat gambar)

13. Lepaskan 2 buah baut pada bagian MainBoard, setelah itu Anda bisa melepaskan MainBoard tersebut.

14. Karena printer saya ini mengalami kerusakkan mati total, dan setelah saya ukur menggunakan Avometer. Ternyata yang rusak adalah pada komponen Dioda (D1). Dan langsung saya lakkan penggantian dengan dioda yang baru. Dikarenakan dipasaran tidak ada dioda yang saya denga dioda yang ada pada printer epson ini, maka saya menggunakan dioda 1 Ampere.

15. Gambar dioda yang rusak

16. Dioda 1 Ampere yang saya gunakan untuk mengganti dioda printer yang rusak

17. Pada saat pemasangan dioda ini. Yang perlu Anda perhatikan adalah posisi dari kaki anoda dan kathoda dioda tersebut.
18. Pada gambar dibawah ini. Terlihat pada papan PCB yang saya lingkari menunjukkan bagian anoda dioda (garis putih tebal)

19. Maka saya lakukan pemasangan dioda 1 Ampere sesuai gambar pada papan PCB tersebut. Dan hasil dari pemasangan dioda tersebat bisa anda lihat pada gambar dibawah

20. Setelah saya selesai memlakkan penggantian dioda tersebut, dan saya hubungkan semua konnektor yang ada pada MainBoard seperti semula, alhamdulillah printer epson TX121x saya kembali hidup dengan normal.

Demikian sedikit pengetahuan tentang cara membongkar printer TX121x yang bisa saya bagikan. Dan semoga posting saya ini bisa menambah pengetahuan kita tentang reparasi peralatan elektronika.

Selasa, 04 Desember 2012

Contoh Proposal TBM rintisan

Program Bantuan Sosial untuk TBM rintisan tiap tahun diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta sebagai wujud perhatian pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa terutama dalam meningkatkan minat baca masyarakat yang saat ini sudah semakin terkerus.
Bagi yang sudah punya TBM atau yang baru merintis, ada baiknya kita mengajukan proposal ke instansi terkait untuk dapat menunjang setiap kegiatan yang akan kita laksanakan.
TBM tentu saja sangat membutuhkan dana operasional yang tidak sedikit, baik untuk menunjang sarana prasarana, buku-buku maupun tenaga piket.
Petunjung tekhnis dapat diambil di situs resmi PAUDI maupun di ambil di dinas pendidikan setempat biasanya keluar pada awal tahun...
silahkan gunakan contoh proposal dibawah ini untuk mengajukan bantuan dana ke instansi pemerintahan atau kepada pihak ketiga..
silahkan download..!

Rabu, 28 November 2012

Semua Tentang Perpajakan Lembaga dan Sekolah



Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana bantuan pemerintah dan Dana BOS diatur sebagai berikut:
1.        Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah
a.        Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah:
                                        i.      Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke kas negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
                                       ii.      Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum1. Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-382/PJ/2002 tentang Pedoman pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah).
b.        Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah bukan negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut diatas adalah:
                                        i.      Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
                                       ii.      Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).
2.        Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan:
a.        Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah negeri atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah:
                                        i.      Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke kas negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
                                       ii.      Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
                                      iii.      Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
b.        Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait dengan pengadaan buku teks pelajaran dan buku referensi untuk perpustakaan adalah:
                                        i.      Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22,karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
                                       ii.      Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
                                      iii.      Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas pembelian buku yang bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
3.        Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemberian honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka. Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS baik pada sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri:
a.        Atas pembayaran honor kepada guru non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 % dari jumlah bruto honor.
b.        Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor.
c.        Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IID ke bawah tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Namun atas honor tersebut wajib dilaporkan dan dihitung PPh-nya dalam SPT Tahunan PPh Orang pribadi dari guru tersebut.
4.        Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:
a.        Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.
b.        Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan. Dengan perhitungan sebagai berikut:
                            i.      Penghasilan sebulan        ………………………………………………………………………………………. XX
                           ii.      Dikurangi biaya jabatan 5%, maks Rp 500.000 sebulan    …………………………………… (XX)
                          iii.      Penghasilan netto sebulan      ………………………………………………………………………………. XX
                         iv.      Penghasilan netto setahun (x 12)   ……………………………………………………………………... XX
                          v.      Dikurangi PTKP*)     …………………………………………………………………………………………... (XX)
                         vi.      Penghasilan Kena Pajak     ……………………………………………………………………………………. XX
                        vii.      PPh Pasal 21 terutang setahun 5% (jumlah s.d. Rp 50 juta) dst …………………………... XX
                       viii.      PPh Pasal 21 sebulan (:12)      ……………………………………………………………………………….. XX
*)     Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009, adalah:
a. Status sendiri       …………………………………………………………………………….. Rp 15,84 juta
b. Tambahan status kawin       ………………………………………………………………. Rp 1,32 juta
c.  Tambahan tanggungan keluarga, maksimal 3 orang @   …………………………………. Rp 1,32 juta 
5.        Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:
a.        Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong;
b.        Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebenarnya;
c.        Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
d.        Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebenarnya.

Sabtu, 13 Oktober 2012

Belajar di Universitas Kehidupan

Ketika kerjamu tidak dihargai, maka saat itu kamu sedang belajar tentang KETULUSAN
Ketika usahamu dinilai tidak penting, maka saat itu kamu sedang belajar KEIKHLASAN
Ketika hatimu terluka sangat dalam……, maka saat itu kamu sedang belajar tentang MEMAAFKAN
Ketika kamu lelah dan kecewa, maka saat itu kamu sedang belajar tentang KESUNGGUHAN
Ketika kamu merasa sepi dan sendiri, maka saat itu kamu sedang belajar tentang KETANGGUHAN
Ketika kamu harus membayar biaya yang sebenarnya tidak perlu kau tanggung, maka saat itu kamu sedang belajar tentang KEMURAH – HATIAN
Pahamilah....
Jika semua yang kita kehendaki terus kita MILIKI, darimana kita belajar IKHLAS
Jika semua yang kita impikan segera TERWUJUD, darimana kita belajar SABAR
Jika setiap do’a kita terus DIKABULKAN, bagaimana kita dapat belajar IKHTIAR
Ingat.....
Seorang yang dekat dengan ALLAH, bukan berarti tidak ada air mata
Seorang yang TAAT pada ALLAH, bukan berarti tidak ada KEKURANGAN
Seorang yang TEKUN berdo’a, bukan berarti tidak ada masa masa SULIT
Biarlah ALLAH yang berdaulat sepenuhnya atas hidup kita, karena ALLAH tahu waktu yang tepat untuk memberikan yang TERBAIK

Tetap SEMANGAT….
Tetap SABAR….
Tetap TERSENYUM…..

Karena kamu sedang menimba ilmu di UNIVERSITAS KEHIDUPAN 
Yakinlah.....
ALLAH menaruhmu di “tempatmu” yang sekarang, bukan karena “KEBETULAN”…… 
Sebab....
Orang yang HEBAT tidak dihasilkan melalui kemudahan, kesenangan, dan kenyamanan.
MEREKA di bentuk melalui KESUKARAN, TANTANGAN & AIR MATA……"

Selasa, 25 September 2012

Filosofi tali toga ketika wisuda

Ketika wisuda setiap mahasiswa pasti memakai toga.Tetapi pada tahu gak mengapa pada saat tali toga yang awalnya disampirkan di kepala sebelah kiri, lalu diwisuda kemudian oleh rektor dipindah ke bagian kanan. 

Saya sendiri bingung, tak ada jawabannya. Kemudian saya berfikir dan mengimajinasikannya sendiri. 

Toga merupakan simbol yang menyatakan bahwa mahasiswa telah lulus dan siap untuk terjun ke masyarakat. Tali toga yang awalnya disampirkan di kepala sebelah kiri lalu kemudian oleh rektor dipindah ke bagian kanan.

Tali toga di sebelah kiri maksudnya adalah selama menjadi mahasiswa, bagian otak yang dipakai mahasiswa kebanyakan adalah otak kiri. Dimana otak kiri itu hanya berhunbungan dengan bahasa atau hafalan. Nah, dipindahkannya tali toga dari kiri ke kanan itu dimaksudkan agar setelah lulus para sarjana tidak hanya menggunakan otak kiri, tetapi harus lebih banyak menggunakan otak kanan. Dimana otak kanan ini berhubungan dengan daya imajinasi, kreativitas, dan inovasi seseorang. Hal ini berhubungan dengan jenis pekerjaan yang harus dipilih para lulusan.

Diharapkan setelah lulus, mereka tidak hanya menggunakan otak kiri yang "hanya mengandalkan bekerja pada orang lain" namun "harus mampu berpikir kreatif, imajinatif dan inovatif" yang menggunakan otak kanan dalam menciptakan pekerjaan bagi diri mereka sendiri. 

Anda sekarang berada di " Universitas Hidup " yang jauh lebih berat. Dosen itu adalah pengalaman anda, dan professor itu adalah individu anda sendiri.

Kalo dilihat dari beberapa aspek :

Dari sisi desain bentuknya memang tidak ada keren-kerennya. Tapi jika dipakai di hari wisuda, langsung nge-boost rasa bangga berkali lipat!! Ya itulah Toga, jubah berwarna hitam ini memang tidak bisa dipisahkan dari acara lulus-lulusan. Buat yang lagi bikin skripsi pasti udah kebelet ingin mengenakannya. Meski bentuk Toga cukup sederhana,tapi ternyata kaya akan makna.

ASAL MULA


Toga berasal dari tego, yang dalam bahasa Latin berarti penutup. Meski sering dikaitkan dengan bangsa Romawi kuno, toga sebenarnya merupakan pakaian yang sering dikenakan bangsa Etruskan(pribumi Italia) sejak 1.200 SM. Kala itu, bentuk toga belum berupa jubah jubah, tapi hanya kain sepanjang 6 meter yang cara pakainya dililit ke tubuh. Meski ribet, toga merupakan satu-satunya pakaian yang dianggap pantas saat seseorang berada diluar ruangan.



Namun, seiring berjalannya waktu, pemakaian toga untuk busana sehari-hari mulai ditinggalkan. Tapi tidak berarti toga lenyap begitu saja. Setelah bentuknya dimodifikasi jadi semacam jubah, derajat toga justru naik menjadi pakaian seremonial,salah satunya wisuda.

Menyibak Kegelapan Toga

Bukan tanpa alasan, toga berwarna hitam. Seperti yang kita tahu, hitam sering diidentikkan dengan hal yang misterius dan gelap. Nah, misteri dan kegelapan inilah yang harus dikalahkan sarjana. Dengan memakai warna hitam diharapkan para sarjana mampu menyibak kegelapan dengan ilmu pengetahuan yang selama ini di dapat. Warna hitam juga melambangkan keagungan-karena itu, selain sarjana, hakim dan sebagian pemuka agama juga menggunakan warna ini sebagai jubahnya. Lalu, apa makna bentuk persegi pada topi toga? Well, sudut-sudut tersebut melambangkan bahwa seorang sarjana dituntut untuk berpikir rasional dan memandang segala sesuatu dari berbagai sudut pandang. Jangan sampai status sudah sarjana tapi pikirannya masih sempit.

Kuncir Lambang Otak

Dipuncak acara wisuda, kita mungkin bertanya-tanya, kenapa ya kuncir tali di topi toga dipindah dari kiri ke kanan? Kuncir tali toga yang semula berada di kiri ternyata bermakna lebih banyaknya otak kiri yang digunakan semasa kuliah. Nah, dgn dipindah ke kanan, maksudnya agar para sarjana tidak hanya menggunakan otak kiri saja setelah lulus, namun juga otak kanan yang berhubungan dengan kreativitas, imajinasi, dan inovasi.


Filosofi lainnya, kuncir tali di topi toga melambangkan tali pita pembatas buku. Dengan pindah tali, diharapkan para wisudawan terus membuka lembaran buku supaya ilmunya tidak stagnan. Mentang-mentang udah sarjana,ga lantas berhenti belajar donk.

Belajar Dari Gigi dan Lidah

Dalam mulut, gigi kita sebagai lambang kekerasan harus tanggal satu-persatu bahkan sebelum renda usur menjelang, namun lidah sampai badan dikubur ia tetap utuh, walau ia lambat laun bisa semakin pelo. 

Filosofi ini mengajarkan bahwa kelembutan itu jauh lebih tahan lama dibanding kekerasan. Lembut bukan berarti gampang senyum dan mengangguk-angguk, hingga mudah berb
uat curang dengan santun, lembut juga bukan berarti menawarkan bantuan kemudian sejurus ia memungut jasa dengan perlahan, mengambil simpati sampai ia mendapatkan upeti. 

Namun filosofi lidah yang lembut bahwa Ia akan terus dikenang dan senantiasa berada dalam kebaikan hingga akhir jaman. Tak sekeras karang gigi yang kuat, walau sebenarnya rapuh.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Harnadi Hajri, S.pd | Bloggerized by Wahana corp - Indonesia | LPPM Wahana Education