Tuesday 4 December 2012

Contoh Proposal TBM rintisan

Program Bantuan Sosial untuk TBM rintisan tiap tahun diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta sebagai wujud perhatian pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa terutama dalam meningkatkan minat baca masyarakat yang saat ini sudah semakin terkerus.
Bagi yang sudah punya TBM atau yang baru merintis, ada baiknya kita mengajukan proposal ke instansi terkait untuk dapat menunjang setiap kegiatan yang akan kita laksanakan.
TBM tentu saja sangat membutuhkan dana operasional yang tidak sedikit, baik untuk menunjang sarana prasarana, buku-buku maupun tenaga piket.
Petunjung tekhnis dapat diambil di situs resmi PAUDI maupun di ambil di dinas pendidikan setempat biasanya keluar pada awal tahun...
silahkan gunakan contoh proposal dibawah ini untuk mengajukan bantuan dana ke instansi pemerintahan atau kepada pihak ketiga..
silahkan download..!

Wednesday 28 November 2012

Semua Tentang Perpajakan Lembaga dan Sekolah



Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana bantuan pemerintah dan Dana BOS diatur sebagai berikut:
1.        Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah
a.        Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah:
                                        i.      Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke kas negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
                                       ii.      Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum1. Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-382/PJ/2002 tentang Pedoman pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah).
b.        Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah bukan negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut diatas adalah:
                                        i.      Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
                                       ii.      Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).
2.        Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan:
a.        Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah negeri atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah:
                                        i.      Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke kas negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
                                       ii.      Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
                                      iii.      Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
b.        Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait dengan pengadaan buku teks pelajaran dan buku referensi untuk perpustakaan adalah:
                                        i.      Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22,karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
                                       ii.      Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
                                      iii.      Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas pembelian buku yang bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
3.        Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemberian honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka. Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS baik pada sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri:
a.        Atas pembayaran honor kepada guru non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 % dari jumlah bruto honor.
b.        Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor.
c.        Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IID ke bawah tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Namun atas honor tersebut wajib dilaporkan dan dihitung PPh-nya dalam SPT Tahunan PPh Orang pribadi dari guru tersebut.
4.        Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:
a.        Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.
b.        Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan. Dengan perhitungan sebagai berikut:
                            i.      Penghasilan sebulan        ………………………………………………………………………………………. XX
                           ii.      Dikurangi biaya jabatan 5%, maks Rp 500.000 sebulan    …………………………………… (XX)
                          iii.      Penghasilan netto sebulan      ………………………………………………………………………………. XX
                         iv.      Penghasilan netto setahun (x 12)   ……………………………………………………………………... XX
                          v.      Dikurangi PTKP*)     …………………………………………………………………………………………... (XX)
                         vi.      Penghasilan Kena Pajak     ……………………………………………………………………………………. XX
                        vii.      PPh Pasal 21 terutang setahun 5% (jumlah s.d. Rp 50 juta) dst …………………………... XX
                       viii.      PPh Pasal 21 sebulan (:12)      ……………………………………………………………………………….. XX
*)     Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009, adalah:
a. Status sendiri       …………………………………………………………………………….. Rp 15,84 juta
b. Tambahan status kawin       ………………………………………………………………. Rp 1,32 juta
c.  Tambahan tanggungan keluarga, maksimal 3 orang @   …………………………………. Rp 1,32 juta 
5.        Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:
a.        Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong;
b.        Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebenarnya;
c.        Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
d.        Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebenarnya.

Saturday 13 October 2012

Belajar di Universitas Kehidupan

Ketika kerjamu tidak dihargai, maka saat itu kamu sedang belajar tentang KETULUSAN
Ketika usahamu dinilai tidak penting, maka saat itu kamu sedang belajar KEIKHLASAN
Ketika hatimu terluka sangat dalam……, maka saat itu kamu sedang belajar tentang MEMAAFKAN
Ketika kamu lelah dan kecewa, maka saat itu kamu sedang belajar tentang KESUNGGUHAN
Ketika kamu merasa sepi dan sendiri, maka saat itu kamu sedang belajar tentang KETANGGUHAN
Ketika kamu harus membayar biaya yang sebenarnya tidak perlu kau tanggung, maka saat itu kamu sedang belajar tentang KEMURAH – HATIAN
Pahamilah....
Jika semua yang kita kehendaki terus kita MILIKI, darimana kita belajar IKHLAS
Jika semua yang kita impikan segera TERWUJUD, darimana kita belajar SABAR
Jika setiap do’a kita terus DIKABULKAN, bagaimana kita dapat belajar IKHTIAR
Ingat.....
Seorang yang dekat dengan ALLAH, bukan berarti tidak ada air mata
Seorang yang TAAT pada ALLAH, bukan berarti tidak ada KEKURANGAN
Seorang yang TEKUN berdo’a, bukan berarti tidak ada masa masa SULIT
Biarlah ALLAH yang berdaulat sepenuhnya atas hidup kita, karena ALLAH tahu waktu yang tepat untuk memberikan yang TERBAIK

Tetap SEMANGAT….
Tetap SABAR….
Tetap TERSENYUM…..

Karena kamu sedang menimba ilmu di UNIVERSITAS KEHIDUPAN 
Yakinlah.....
ALLAH menaruhmu di “tempatmu” yang sekarang, bukan karena “KEBETULAN”…… 
Sebab....
Orang yang HEBAT tidak dihasilkan melalui kemudahan, kesenangan, dan kenyamanan.
MEREKA di bentuk melalui KESUKARAN, TANTANGAN & AIR MATA……"

Tuesday 25 September 2012

Filosofi tali toga ketika wisuda

Ketika wisuda setiap mahasiswa pasti memakai toga.Tetapi pada tahu gak mengapa pada saat tali toga yang awalnya disampirkan di kepala sebelah kiri, lalu diwisuda kemudian oleh rektor dipindah ke bagian kanan. 

Saya sendiri bingung, tak ada jawabannya. Kemudian saya berfikir dan mengimajinasikannya sendiri. 

Toga merupakan simbol yang menyatakan bahwa mahasiswa telah lulus dan siap untuk terjun ke masyarakat. Tali toga yang awalnya disampirkan di kepala sebelah kiri lalu kemudian oleh rektor dipindah ke bagian kanan.

Tali toga di sebelah kiri maksudnya adalah selama menjadi mahasiswa, bagian otak yang dipakai mahasiswa kebanyakan adalah otak kiri. Dimana otak kiri itu hanya berhunbungan dengan bahasa atau hafalan. Nah, dipindahkannya tali toga dari kiri ke kanan itu dimaksudkan agar setelah lulus para sarjana tidak hanya menggunakan otak kiri, tetapi harus lebih banyak menggunakan otak kanan. Dimana otak kanan ini berhubungan dengan daya imajinasi, kreativitas, dan inovasi seseorang. Hal ini berhubungan dengan jenis pekerjaan yang harus dipilih para lulusan.

Diharapkan setelah lulus, mereka tidak hanya menggunakan otak kiri yang "hanya mengandalkan bekerja pada orang lain" namun "harus mampu berpikir kreatif, imajinatif dan inovatif" yang menggunakan otak kanan dalam menciptakan pekerjaan bagi diri mereka sendiri. 

Anda sekarang berada di " Universitas Hidup " yang jauh lebih berat. Dosen itu adalah pengalaman anda, dan professor itu adalah individu anda sendiri.

Kalo dilihat dari beberapa aspek :

Dari sisi desain bentuknya memang tidak ada keren-kerennya. Tapi jika dipakai di hari wisuda, langsung nge-boost rasa bangga berkali lipat!! Ya itulah Toga, jubah berwarna hitam ini memang tidak bisa dipisahkan dari acara lulus-lulusan. Buat yang lagi bikin skripsi pasti udah kebelet ingin mengenakannya. Meski bentuk Toga cukup sederhana,tapi ternyata kaya akan makna.

ASAL MULA


Toga berasal dari tego, yang dalam bahasa Latin berarti penutup. Meski sering dikaitkan dengan bangsa Romawi kuno, toga sebenarnya merupakan pakaian yang sering dikenakan bangsa Etruskan(pribumi Italia) sejak 1.200 SM. Kala itu, bentuk toga belum berupa jubah jubah, tapi hanya kain sepanjang 6 meter yang cara pakainya dililit ke tubuh. Meski ribet, toga merupakan satu-satunya pakaian yang dianggap pantas saat seseorang berada diluar ruangan.



Namun, seiring berjalannya waktu, pemakaian toga untuk busana sehari-hari mulai ditinggalkan. Tapi tidak berarti toga lenyap begitu saja. Setelah bentuknya dimodifikasi jadi semacam jubah, derajat toga justru naik menjadi pakaian seremonial,salah satunya wisuda.

Menyibak Kegelapan Toga

Bukan tanpa alasan, toga berwarna hitam. Seperti yang kita tahu, hitam sering diidentikkan dengan hal yang misterius dan gelap. Nah, misteri dan kegelapan inilah yang harus dikalahkan sarjana. Dengan memakai warna hitam diharapkan para sarjana mampu menyibak kegelapan dengan ilmu pengetahuan yang selama ini di dapat. Warna hitam juga melambangkan keagungan-karena itu, selain sarjana, hakim dan sebagian pemuka agama juga menggunakan warna ini sebagai jubahnya. Lalu, apa makna bentuk persegi pada topi toga? Well, sudut-sudut tersebut melambangkan bahwa seorang sarjana dituntut untuk berpikir rasional dan memandang segala sesuatu dari berbagai sudut pandang. Jangan sampai status sudah sarjana tapi pikirannya masih sempit.

Kuncir Lambang Otak

Dipuncak acara wisuda, kita mungkin bertanya-tanya, kenapa ya kuncir tali di topi toga dipindah dari kiri ke kanan? Kuncir tali toga yang semula berada di kiri ternyata bermakna lebih banyaknya otak kiri yang digunakan semasa kuliah. Nah, dgn dipindah ke kanan, maksudnya agar para sarjana tidak hanya menggunakan otak kiri saja setelah lulus, namun juga otak kanan yang berhubungan dengan kreativitas, imajinasi, dan inovasi.


Filosofi lainnya, kuncir tali di topi toga melambangkan tali pita pembatas buku. Dengan pindah tali, diharapkan para wisudawan terus membuka lembaran buku supaya ilmunya tidak stagnan. Mentang-mentang udah sarjana,ga lantas berhenti belajar donk.

Belajar Dari Gigi dan Lidah

Dalam mulut, gigi kita sebagai lambang kekerasan harus tanggal satu-persatu bahkan sebelum renda usur menjelang, namun lidah sampai badan dikubur ia tetap utuh, walau ia lambat laun bisa semakin pelo. 

Filosofi ini mengajarkan bahwa kelembutan itu jauh lebih tahan lama dibanding kekerasan. Lembut bukan berarti gampang senyum dan mengangguk-angguk, hingga mudah berb
uat curang dengan santun, lembut juga bukan berarti menawarkan bantuan kemudian sejurus ia memungut jasa dengan perlahan, mengambil simpati sampai ia mendapatkan upeti. 

Namun filosofi lidah yang lembut bahwa Ia akan terus dikenang dan senantiasa berada dalam kebaikan hingga akhir jaman. Tak sekeras karang gigi yang kuat, walau sebenarnya rapuh.

Monday 17 September 2012

Jambore Kampung Media

Kampung Media al-hikmah yang berada dibawah naungan LPPM Wahana Education telah mengikuti Kegiatan malam anugrah kampung media yang dilaksanakan di hotel lombok raya pada hari sabtu, 15 september 2012 dihadiri oleh bapak wakil gubernur NTB, Staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Pimpinan PT WEB yang menyelenggarakan PLIK Sentra produktif tahun 2012.
Pada acara tersebut diberikan penghargaan kepada 10 Komunitas kampung media terbaik dari 50 komunitas kampung media di NTB yang terbagi menjadi beberapa kategori. Kampung media yang memperoleh juara umum dikukuhkan menjadi duta informasi provinsi NTB yang nantinya akan menjadi tolak ukur penyebaran informasi di daerah NTB.
Sebelum diadakan malam anugrah kampung media tersebut terlebih dahulu dilakukan beberapa proses yang terrangkai dalam kegiatan jambore kampung media, diantaranya adalah temu kreatif kampung media bersama dishubkominfo kabupaten masing-masing.

Berikut dokumentasi yang dapat kami himpun.
























Sunday 16 September 2012

Strategi Pembelajaran Kelompok


Dalam model pembelajaran kooperatif sangat penting untuk memfasilitasi siswa untuk dapat belajar dan bekerjasama dalam kelompok. Ada beberapa strategi bagaimana membuat dan menjalankan skenario pembelajaran secara kelompok. Berikut ini beberapa di antaranya.
Think-share-pair
Strategi ini berguna untuk mendengarkan satu sama lain serta memiliki kesempatan waktu yang lebih banyak. Setelah berdiskusi secara berpasangan, siswa diharapkan akan dapat belajar berbicara dan mendengarkan orang lain.
Urutan strategi pembelajaran kelompok think-share-pair ini adalah sbb:

  1. Siswa mendengarkan sementara guru memberikan pertanyaan atau tugas.
  2. Siswa diberi waktu untuk memikirkan jawaban/respon secara individu.
  3. Siswa berpasangan dengan salah satu temannya dan membicarakan tanggapan mereka.
  4. Siswa kemudian diundang untuk berbagi tanggapan dengan seluruh kelompok/pasangan lain.
Kelemahan cara ini adalah dengan kelompok yang hanya terdiri dari dua orang, siswa kurang mendapat sudut pandang pendapat yang beragam.
Numbered Heads Together (NHT)
Strategi ini berguna untuk memeriksa pemahaman, untuk meninjau, sebagai obat penawar untuk seluruh kelas menjawab pertanyaan-format
Langkah:

Siswa membentuk sebuah tim dari 3-5 siswa dan diberi nomor untuk tiap siswa. Kelompok merupakan percampuran yang ditinjau dari latar belakang sosial, ras, suku, jenis kelamin dan kemampuan belajar
  1. Guru mengajukan pertanyaan langsung atau melalui LKS.
  2. Siswa mendiskusikan jawaban bersama-sama dan memastikan semua anggota tahu jawabannya. Jika perlu, ada anggota yang berfungsi mengecek jawaban dari masing-masing anggota.
  3. Guru memanggil siswa dengan menyebut nomor secara acak dan siswa dengan nomor tersebut mengangkat tangan dan memberikan jawaban untuk disampaikan ke seluruh siswa di kelas.
  4. Pada akhir sesi, guru bersama siswa menyimpulkan jawaban akhir dari semua pertanyaan yang berhubungan dengan materi yang disampaikan.
Ada beberapa manfaat pada model pembelajaran kooperatif tipe NHT terhadap siswa yang hasil belajar rendah yang dikemukakan oleh Lundgren dalam Ibrahim (2000: 18), antara lain adalah :
  • Rasa harga diri menjadi lebih tinggi
  • Memperbaiki kehadiran
  • Penerimaan terhadap individu menjadi lebih besar
  • Perilaku mengganggu menjadi lebih kecil
  • Konflik antara pribadi berkurang
  • Pemahaman yang lebih mendalam
  • Meningkatkan kebaikan budi, kepekaan dan toleransi
  • Hasil belajar lebih tinggi
STAD (Student Teams Achievement Divisors)
Secara umum, STAD dapat dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Membentuk kelompok yang beranggotakan 4 orang secara heterogen (campuran menurut prestasi, jenis kelamin, atau suku),
  2. Guru menyajikan pelajaran,
  3. Guru memberikan tugas kepada kelompok untuk dikerjakan oleh anggota-anggota kelompok. Anggota kelompok yang sudah memahami materi, diharapkan menjelaskan apa yang sudah dimengertinya kepada anggota kelompok yang lain sampai setiap anggota kelompok tersebut memahami materi yang dimaksud,
  4. Guru memberikan kuis/pertanyaan kepada seluruh siswa. Pada saat mengerjakan kuis/pertanyaan, siswa harus bekerja sendiri,
  5. Memberi evaluasi,
  6. Kesimpulan.
JIGSAW
Jigsaw dapat digunakan untuk mengembangkan konsep, menguasai materi, serta untuk diskusi dan tugas kelompok.
Langkah-langkahnya adalah sbb:

  1. Siswa dikelompokkan ke tim.
  2. Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang berbeda
  3. Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang ditugaskan
  4. Anggota dari tim yang berbeda yang telah mempelajari bagian/sub bab yang sama bertemu dalam kelompok baru (kelompok ahli) untuk mendiskusikan sub bab mereka.
  5. Setelah selesai diskusi sebagai tim ahli tiap anggota kembali ke kelompok asal dan bergantian mengajar teman satu tim mereka tentang sub bab yang mereka kuasai dan tiap anggota lainnya mendengarkan dengan sungguh-sungguh
  6. Tiap tim ahli mempresentasikan hasil diskusi
  7. Dilakukan tes untuk mengetahui apakah siswa telah memahami materi yang didiskusikan.
  8. Guru memberi evaluasi dan kesimpulan
Strategi yang disampaikan ini masih sangat umum dan dapat dimodifikasi serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi kelas.

Kumpulan Trik Berhitung Cepat


Ternyata berhitung itu ada kuncinya, kalo ada yang mudah ngapaen oprek oprek beberapa lembar untuk menentukan hasil yang sedikit.
Nah, pada kesempatan kali ini saya ingin memberikan tips dan trik cara berhitung cepat, ada banyak sekali tips dan triknya, pasti g sabaran kan..
Nah, berikut tips dan trik yang saya gunakan agar saya bisa menghitung cepat secepat kilat :

  1. Kita bisa menghitung menggunakan kalkulator.. dengan menginput data data yang akan kita olah, hasilnya akan keluar dalam hitungan detik.. cukup dipencet, hasilnya keluar.. hebatkan???
  2. Kita harus belajar sempoa, karena sudah menjadi rahasia umum kalo menghitung dengan sempoa hanya memakan waktu yang sangat singkat
  3. Menguasai rahasia trik berhitung, ini yang luar biasa dan harus rekan-rekan ketahui, jikalau nanti kalkulator g ada, sempoa belum bisa, nah pake aja trik rahasia pamungkas ini untuk menghitung cepat.. mau tau tipsnya.
Berikut tipsnya yang sudah saya rangkum dalam dokumen word. jadinya tinggal didownload saja.. semoga bermanfaat ya...





Alat Peraga Matematika



Rekan-rekan guru matematika yang membutuhkan alat peraga matematika untuk meningkatkan daya serap siswa-siswi kita dalam pelajaran matematika, berikut saya share beberapa alat peraga yang dirasa perlu untuk digunakan dalam proses belajar mengajar didalam kelas. semoga bermanfaat ya...
unknown bangun_ruang_rangka.doc      07-Sep-2010 09:37     252k       
unknown garis_bilangan.doc           07-Sep-2010 09:32     316k       
unknown lingkaran.doc                07-Sep-2010 09:04      76k       
unknown luas_segitiga.doc            07-Sep-2010 09:02      76k       
unknown luas_trapesium.doc           07-Sep-2010 09:03      76k       
unknown model_luas_belah_ketupat.doc 07-Sep-2010 08:58      72k       
unknown model_luas_jajargenjang.doc  07-Sep-2010 08:59      56k       
unknown model_luas_layang-layang.doc 07-Sep-2010 08:56      64k       
unknown vol_kerucut.doc              07-Sep-2010 09:06      44k       
unknown vol_prisma_segienam.doc      07-Sep-2010 09:28      48k       
unknown volume_balok_dan_kubus.doc   07-Sep-2010 09:18     508k       
unknown volume_bola.doc              07-Sep-2010 09:21      48k       
unknown volume_limas.doc             07-Sep-2010 09:24      56k       
unknown volume_prisma.doc            07-Sep-2010 09:26      48k       

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Harnadi Hajri, S.pd | Bloggerized by Wahana corp - Indonesia | LPPM Wahana Education